Admin Setwan - 19 April 2025
Kota Banjarmasin
sebagai entitas daerah yang sudah lama terbentuk melalui Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820) tentunya mempunyai beragam kekayaan intelektual baik yang
dihasilkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri yang perlu
dilakukan perlindungan.
Perlindungan kekayaan Intelektual
mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal,
memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto,
serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Dalam rangka pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Kota
Banjarmasin perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya perlindungan
terhadap kekayaan intelektual.
Kepentingan
hukum yang dilindungi dalam pengaturan kekayaan intelektual berguna untuk
melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan
melalui sistem insentif serta mencegah adanya duplikasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, perlu penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk mengurai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.