Admin Setwan - 19 April 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23
Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah
untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”. Dalam
rangka percepatan kesejahteraan masyarakat diperlukan kebijakan afirmatif (keberpihakan) kepada
kelompok masyarakat yang tidak beruntung sesuai dengan tujuan penyelenggaraan
otonomi daerah. Kebijakan pemberlakuan otonomi daerah tersebut merupakan
politik hukum (legal policy) atau
garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan
pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka
mencapai tujuan negara.[2]
Sebagaimana
di atur dalam Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945 menentukan bahwa
“pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 236
ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yaitu "Untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda”.
Adapun materi muatan peraturan daerah berdasarkan Pasal 236 ayat (3) yaitu "Perda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat materi muatan:
a.
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
b.
penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi."
Berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014
disebutkan bahwa “Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Kepentingan
hukum yang dilindungi dalam pengaturan kekayaan intelektual berguna untuk
melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan
melalui sistem insentif serta mencegah adanya duplikasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, perlu
penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan
Kekayaan Intelektual untuk mengurai landasan
filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Kota Banjarmasin tentang
Pengelolaan Kekayaan
Intelektual.
[1] Lampiran Perpres Nomor 18 Tahun
2020 tentang RPJMN Tahun 2020 – 2024, hlm. IV.2.
[2] Moh.
Mahfud MD. 2011. Politik Hukum di
Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 1. Adapun tujuan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 yaitu:
1.
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah
darah indonesia;
2.
memajukan kesejahteraan umum;
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.