RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Admin Setwan - 19 April 2025


Kota Banjarmasin sebagai entitas daerah yang sudah lama terbentuk melalui Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) tentunya mempunyai beragam kekayaan intelektual baik yang dihasilkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri yang perlu dilakukan perlindungan.

Tingginya perkembangan pembangunan membawa dampak positif dan juga dampak negatif, khususnya atas desakan negara-negara berkembang yang memiliki banyak karya-karya tradisional dengan nilai budaya serta nilai ekonomi yang tinggi namum tidak diketahui pencipta atas karya tersebut. Sejak itu lah mulai diperjuangkan upaya-upaya untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Perlindungan kekayaan Intelektual mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan kekayaan intelektual berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan melalui sistem insentif serta mencegah adanya duplikasi.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, perlu penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk mengurai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.


download Ranperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Batal