RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Admin Setwan - 19 April 2025



Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”. Dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat diperlukan kebijakan afirmatif (keberpihakan) kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Kebijakan pemberlakuan otonomi daerah tersebut merupakan politik hukum (legal policy) atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.[2]

Sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945 menentukan bahwa “pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 236 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yaitu "Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda”. Adapun materi muatan peraturan daerah berdasarkan Pasal 236 ayat (3) yaitu "Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:

a.    penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan

b.    penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi."

Berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan kekayaan intelektual berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan melalui sistem insentif serta mencegah adanya duplikasi.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, perlu penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk mengurai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

 

              Download Ranperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual



[1] Lampiran Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 – 2024, hlm. IV.2.

[2] Moh. Mahfud MD. 2011. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 1. Adapun tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 yaitu:

1.    melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia;

2.    memajukan kesejahteraan umum;

3.    mencerdaskan kehidupan bangsa;

4.     ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



Batal