RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL

Admin Setwan - 26 November 2025


Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu hal yang penting untuk mendapatkan perhatian dari negara. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam industri pangan saat ini, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menjadi produk yang siap dilempar untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Namun demikian perlu diingat bahwa sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional, dan global, Indonesia sedang dibanjiri produk pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram.

Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur terkait dengan SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL di Kota Banjarmasin sesuai dengan kewenangan Pemerintah Banjarmasin yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”. Adapun Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menyebutkan “Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah”. Dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL, wajib berpedoman pada Norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.

Kebijakan daerah terkait dengan  SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL di Kota Banjarmasin merupakan kebijakan daerah yang dapat ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan bersama dengan DPRD Kota Banjarmasin, adapun regulasi daerah yang mengatur yakni Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL. Dengan produk hukum tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendekatan kehalalan.

Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL. Dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemeriksaan produk halal di Kota Banjarmasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL yang disusun untuk menguraikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atas  Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022.

 Download Ranperda tentang Makanan Sehat dan Halal

Batal