Admin Setwan - 26 November 2025
Kehalalan
suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen
muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang
konsumsi lainnya. Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu hal
yang penting untuk mendapatkan perhatian dari negara. Sebagaimana yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUDNRI Tahun 1945) bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan umum.
Pemerintah Kota
Banjarmasin sendiri belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur terkait
dengan SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL di Kota Banjarmasin sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Banjarmasin yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun
2014, yang menyebutkan bahwa “Daerah
berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah”. Adapun Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23
Tahun 2014 menyebutkan “Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam ketentuan ini adalah
Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah”. Dalam pembentukan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL,
wajib berpedoman pada Norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU
No. 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “Daerah dalam menetapkan
kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat”.
Berdasarkan latar belakang permasalahan
diatas, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL. Dengan disusunnya Rancangan
Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemeriksaan produk
halal di Kota Banjarmasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga diperlukan Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL yang
disusun untuk menguraikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
tentang SERTIFIKASI MAKANAN SEHAT DAN HALAL sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022.