RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KECIL

Admin Setwan - 26 November 2025


Sebagai sebuah kota yang terus berkembang, Kota Banjarmasin terus menunjukkan perubahan-perubahan yang pesat, baik di bidang fisik maupun non fisik. Dalam perkembangannya, Kota Banjarmasin dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang serta persaingan yang semakin ketat dengan daerah/ kota lainnya di Kalimantan Selatan, maupun kota lainnya di tanah air, terutama dalam merebut peluang ekonomi dan peluang investasi termasuk peningkatan kondisi fisik yang merupakan pencerminan wajah kota. Pusat kegiatan ekonomi dan pelabuhan yang dimiliki Kota Banjarmasin merupakan modal dasar bagi perkembangan perekonomian dan dinamika kota ke depan. Keberadaan pelabuhan sebagai pintu masuk kegiatan ekonomi regional Kalimantan Selatan memberikan percepatan bagi perubahan ekonomi Kota Banjarmasin pada lapangan usaha sektor jasa, terutama perdagangan dan transportasi.[1]

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal perizinan bagi pedagang kecil sehingga meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha serta usaha mereka terdata di wilayah Kota Banjarmasin dan memudahkan pembinaan dan pendampingan usaha dari dinas terkait.

Tumbuhnya retail modern di Kota Banjarmasin berdampak pada pedagang kecil di Kota Banjarmasin. Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), sebagai dasar hukum tumbuhnya usaha pusat perbelanjaan dan izin usaha toko modern. Berdampak pada perkembangan pedagang kecil di Kota Banjarmasin. Sehingga perlu upaya kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil agar tetap surface dengan menjamurnya retail modern di Kota Banjarmasin.

Dalam rangka memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil, perlu kebijakan daerah merupakan landasan yuridis bagi Wali Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin menetapkan kebijakan daerah dalam melakukan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam ketentuan 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Adapun dalam rangka menampung kondisi lokal di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa “Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Maka pengaturan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil dapat mengatur materi muatan lokal sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam batasan kewenangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil. Dengan disusunnya raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil di Kota Banjarmasin dan pendanaannya yang dibebankan dari APBD Kota Banjarmasin, sehingga diperlukan Naskah Akademik yang disusun untuk menguraikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Buku tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil.


Download Ranperda Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Pedagang Kecil



[1] Dokumen Rancangan Akhir RPJPD Kota Banjarmasin, hlm. II-2.

[2] Sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa “Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Batal