Admin Setwan - 26 November 2025
Sebagai sebuah kota yang terus
berkembang, Kota Banjarmasin terus menunjukkan perubahan-perubahan yang pesat,
baik di bidang fisik maupun non fisik. Dalam perkembangannya, Kota Banjarmasin
dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang serta persaingan yang semakin
ketat dengan daerah/ kota lainnya di Kalimantan Selatan, maupun kota lainnya di
tanah air, terutama dalam merebut peluang ekonomi dan peluang investasi
termasuk peningkatan kondisi fisik yang merupakan pencerminan wajah kota. Pusat
kegiatan ekonomi dan pelabuhan yang dimiliki Kota Banjarmasin merupakan modal
dasar bagi perkembangan perekonomian dan dinamika kota ke depan. Keberadaan
pelabuhan sebagai pintu masuk kegiatan ekonomi regional Kalimantan Selatan
memberikan percepatan bagi perubahan ekonomi Kota Banjarmasin pada lapangan
usaha sektor jasa, terutama perdagangan dan transportasi.[1]
Dengan adanya kebijakan
pemerintah dalam hal perizinan bagi pedagang kecil sehingga meningkatkan
kesadaran para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha serta usaha mereka
terdata di wilayah Kota Banjarmasin dan memudahkan pembinaan dan pendampingan
usaha dari dinas terkait.
Tumbuhnya retail modern di Kota
Banjarmasin berdampak pada pedagang kecil di Kota Banjarmasin. Peraturan
Wali Kota
Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar
Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin
Usaha Toko Modern (IUTM),
sebagai dasar hukum tumbuhnya usaha pusat perbelanjaan dan izin usaha toko modern. Berdampak pada perkembangan pedagang kecil di Kota
Banjarmasin. Sehingga perlu upaya kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan pedagang kecil agar tetap surface
dengan menjamurnya retail modern di Kota Banjarmasin.
Dalam rangka memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil, perlu kebijakan daerah merupakan landasan yuridis bagi
Wali Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin menetapkan kebijakan daerah
dalam melakukan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil
sesuai dengan
kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam ketentuan 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Adapun
dalam rangka menampung kondisi lokal di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal
236 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa “Selain materi muatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Maka pengaturan Rancangan
Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin tentang
Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Pedagang Kecil
dapat mengatur materi muatan lokal sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam
batasan kewenangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil. Dengan disusunnya raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil di Kota Banjarmasin dan pendanaannya yang dibebankan dari APBD Kota Banjarmasin, sehingga diperlukan Naskah Akademik yang disusun untuk menguraikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Buku tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil.